Mpr Dpr Dpd Dprd Masuk Dalam Lembaga Penyelenggaraan Negara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Kedudukan DPR diatur dalam Pasal 68 UU 17/2014 bahwa "DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Anggota DPR menurut Pasal 67 UU 17/2014 terdiri dari atas anggota partai politik peserta Pemilu, yang dipilih melalui Pemilu.
Dalam pasal 84 Ayat 1 juga telah dijelaskan tentang pimpinan DPR. "Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR."
Menurut Pasal 69 UU 17/2014, fungsi DPR adalah
Menurut Pasal 71 UU 17/2014, wewenang DPR adalah antara lain:
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kedudukan DPRD Provinsi diatur dalam Pasal 315 UU 17/2014 yang menyebutkan bahwa "DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi."
DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 364 UU 17/2014 yang menyebutkan bahwa "DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota".
Fungsi, wewenang dan tugas DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sebenarnya sama dengan DPR, namun DPRD bekerja dalam tingkat provinsi dan kabupaten/kota bersama pimpinan provinsi dan kabupaten/kota.
Begitulah susunan kedudukan dari MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang dapat diulas. Semoga membantu!
- Partai Golkar telah membuat keputusan resmi untuk mengganti Mahyudin sebagai Wakil Ketua MPR. Penggantinya adalah Titiek Soeharto. Proses penggantian pimpinan MPR mengingatkan kita pada upaya penggantian pimpinan DPR dan DPD sebelumnya.
Di DPR beberapa kali terjadi drama penggantian pimpinan. Mulai dari cerita Setya Novanto digantikan oleh Ade Komaruddin, dan kembalinya Setya Novanto ke posisi semula sebagai Ketua DPR. Cerita tersebut berlanjut hingga penetapan Setya Novanto sebagai tersangka, mengundurkan diri untuk kedua kalinya, dan Partai Golkar menggantinya dengan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR.
Pada saat itu, tidak ada upaya hukum untuk melawan keputusan partai. Semua penuh kerelaan untuk menerima pengusulan partai untuk diganti/mengganti sebagai pimpinan DPR. Berbeda dengan Mahyudin yang tidak mau mengundurkan diri, dan akan melawan keputusan partai. Ceritanya bisa jadi akan sama dengan cerita antara PKS dengan Fahri Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri Hamzah melawan keputusan PKS untuk diganti sebagai Wakil Ketua DPR. Hingga saat ini Fahri Hamzah tetap langgeng, dan upaya hukumnya berhasil hingga tingkat pengadilan tinggi. Saat ini gugatan perbuatan melawan hukum tersebut berada pada proses kasasi dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Di DPD, setelah Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka, gejolak terjadi. Drama di DPD juga berujung pada upaya hukum. Di DPD seluruh paket pimpinan berganti dan kini DPD dipimpin oleh Osman Sapta Odang. Entah sampai mana cerita upaya hukum yang dilakukan oleh Farouk Muhammad dan Ratu Hemas.
Jadi cerita bongkar pasang paket pimpinan MPR, DPR, dan DPD telah beberapa kali terjadi, dan terjadi pada semua kamar parlemen.
Sebab pimpinan MPR, DPR, dan DPD berhenti dari jabatannya sama yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti sebagai anggota, atau diberhentikan. Jika pimpinan MPR, DPR, dan DPD meninggal dunia atau mengundurkan diri, tentu tidak ada cerita perlawanan hukum karena kedua sebab tersebut mengandung kerelaan hati dan berhalangan tetap untuk melaksanakan tugas pimpinan. Sehingga sebenarnya yang menjadi sebab keributan di parlemen adalah karena adanya proses pemberhentian, dan pimpinan yang bersangkutan tidak mau digantikan.
Ketiga kamar parlemen tersebut mengatur hal berbeda mengenai kondisi objektif proses pemberhentian pimpinan. Di MPR, pimpinan diberhentikan bila diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD, atau tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
Sedangkan di DPR, pimpinannya diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh MKD DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya, melanggar larangan dan diberhentikan sebagai anggota partai politik.
Untuk DPD sendiri, pemberhentian dilakukan jika terdapat kondisi pimpinan meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas dan melanggar sumpah/janji jabatan serta kode etik.
Jadi, kerangka hukum dan sebab pemberhentian pimpinan MPR, DPR, dan DPD seperti itulah adanya tertulis. Dikaitkan dengan keputusan Golkar untuk mengganti Mahyudin dengan Titiek Soeharto sebagai Wakil Ketua MPR, pasti kita akan mudah mendapatkan jawaban bahwa secara normatif memang tidak terdapat alasan dan kondisi yang membenarkan untuk menggantikan Mahyudin. Jadi ketentuan pengusulan penggantian pimpinan oleh partai politik tidak terdapat di MPR. Seperti saat Partai Golkar mengusulkan menarik Ade Komaruddin sebagai Ketua DPR untuk digantikan oleh Setya Novanto.
Adanya ketentuan di DPR yang dapat menarik sewaktu-waktu pimpinan berdasarkan usulan partai politik yang mengusulkannya akan menciptakan ketidakpastian hukum dan turbulensi politik yang dapat mengganggu fokus lembaga parlemen.
Seharusnya dengan paket pimpinan yang bersifat tetap, selain ditafsirkan jatah pimpinan merupakan hak fraksi yang memenangkan proses pemilihan pada saat paripurna, demi kepastian hukum dan konsekuensi sifat pemilihan pimpinan, maka frasa bersifat tetap harus ditafsirkan juga bahwa masa jabatan pimpinan DPR yang dipilih dalam paripurna bersifat tetap, pimpinan DPR menjabat 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan tidak berganti-ganti tanpa alasan yang dapat diterima oleh hukum.
Akan tetapi, usulan untuk menarik pimpinan DPR tidak semuanya berhasil. Seperti diketahui umum, walaupun Fahri Hamzah diusulkan untuk diganti oleh PKS, hingga kini tetap langgeng menduduki kursi Wakil Ketua DPR karena selain dukungan politik internal yang kuat di DPR, Fahri Hamzah juga memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum.
Terakhir, memang tidak terdapat sebab untuk melakukan penggantian terhadap Mahyudin sebagai salah satu pimpinan MPR. Akan tetapi, pilihannya tetap kembali pada Mahyudin pribadi. Apakah mengikuti jejak Ade Komaruddin yang penuh dengan kebesaran jiwa atau mengikuti jejak perlawanan Fahri Hamzah terhadap partainya.
Satu hal yang perlu tetap diingat dan dipertimbangkan oleh Mahyudin, walaupun tidak ada sebab untuk menggantikannya, Partai Golkar yang memiliki perpanjangan tangan fraksi di MPR tetap tidak kehilangan hak untuk mengatur internal fraksinya. Termasuk namun tidak terbatas pada siapa yang ditunjuk untuk menduduki kursi Wakil Ketua MPR untuk menggantikannya. Mulusnya pelaksanaan kebijakan fraksi di parlemen faktanya tetap menjadi faktor yang dapat mengoptimalkan kinerja MPR dan anggotanya.
%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612 792] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœÅÙnÜÈñÝ€ÿagÅ>H6ƒ… É’½Þ];Ž#'6yYcI;Òh"k°ðߧ«Ïê‹ä( Þªëê:ºxtòøtûuõåiöÃG'OO«/7ë«Ù¯G»]|ß�>®®o·«§Û‡íññìôìõìôâå‹£7dFèìâëËdVËdÖЮ"ݬãM%î_¾¨g×ðãíË¿Îg‹Î.~zùâ\Ž…ñv!¬âlÖ1R1¡F…}gçï_ÏŽ 0ž><==܃Ic0ÍŠ 8mÌŠ?-ºùþq+®Íün±$DBÁæïK1ß.ÄüJ¾^Ëÿ;ÙT«§-4Ù×ê�'ù ƒþºàó‡»j±ìÕŸTþ ¿?<,–|^©NKB礀ڱª!|%ìñžU¬ û~\-Úùõb©!+�lh�Œ,Ad[„è_@åe]Ѻ®É¬%TÒ¿ëáçãúå‹¿ýa¶•$yù¬®'ð“u³GÉDöé¬m+*g椚fÆÔ°¯ðÍ�üéšëª•ëp×éÏØCJ3Q‰,ÜŠ·fG�«Þ¿~w6«Îa3R‡óQ^ÕÍ¬í»ª³¼úq!Yå\2Î{IÔf~ªH{òöÝ¢ŸŸ|P”—lðóbI¡íÌãçÙô—Å’ÍOàéƒìÕéþrª“Oòád¶�3éYÕ"Ÿ^A'ù¶žŸÉ̽�œùYtÛ™~†×¿ÀŒ0Óƒõ” òß>ÿôYv8“0nAL[½uÑ'è+øa£ê ÷xP+ÙmwzW'ðæíÉ' îDöîäW›x«6¤ñ?-(�ÿ|.YYíæó/0Ë…C�`5—^NÍrQ’—®®¶1È$VyuŽÃÚŽWý¤ùè0‡Q)•´“òÀ<|º[�VÊ2Ÿß žÿ¸X¶†è�Rп-zý—ÆûºláÇí×…Rb€�‡/²§}̱ú}µ}�õð Ȥú(þøª€7&ñÖЮ«°NT}ÔWWž¾UǦMÏk"Õîú¤�]|‘˼/ ¢u2H�$›Fü†L$>&>«i%iÏk�„“ËoRž€ä�Êåé’º)¡‘uñƒð4#ûkÚª•ÂB%=ú<•à +>HW+ù¸²o6+Eèí‚*¶b¼ŸV®Þ\¡ÖëÒéÇ9œ~Á¢Ëbß®âQßÏ[ÐW Ox¹;QÑT$œâleäÊmËlåÃNV÷v¥µ´|Rh�ÕvûË»[Ø�iz]õöTêYwþ¦Ô˜ì.ðd š+%ï²çÞ2í¤ç�y(õT—~Ö;˜O»‡Ç¢N—Bô%èD½w�²û{WkóZζö¯_igIÚo€zRºxígƒnà�Ám5˜ù‰MgMÅ[½õæ�9›0 ãÝé&x¼±Ë´½#µ†yoÆmTxF€¶Ì#”½á‰4¦T&ÆîýÃV©âÕýZ�Ç�°ò]2W"‰\š0ñ\ÿX @˜ ÔµÉM‚;K,¼;¿o‹óýjÈ0,S7^\ç!,oa&!Ií–úÊ ¤³PKкŸ×“Àë[؆¡…cæ{¿°ý›g-kšò¦ßG8ÉÖŽÍoíu´Š‚ɉ±^ž0PŸ”?À èßí>=¾„b9À¦Ö…!š2¦=Bʨ�ßWŠúÛÀ!² tÄ´vÀ\ƒ¤kzŽxHöñ“´®4ÔÆkY2¹ý3 æ�WF�,�$ð0ÉÎhb/õŠIÊXò¹TèŒX7˜¥Õ¢Û€Áa© àp³_e W]#�ÎáàÙÑz#Íhgfæ+Ä»ë€]6ñ‰gáP’uå6oQ*Q-ÅÌâÐ(mCùoŽÁï50o¬–FLDÈÒ ÙÔÊe úêí� |#¨xů bl4¶$Y¯� ·ŒDjc[®�pË5'**[ÀŠ9àMr�ø¾ÆeƒÎ�ËU:Àj÷i| skYÂÄ¥‰ZPŒÿÑrõÀ ÅãóÉ©n`„é6,O5fNè1’vÄ󄱚&Øg¤¡à£KÜGš¦âñJ%sа@Û[ûKs©?xÛ’&¬ý%¥NŸÈk§�d»¼á¥ç06ט¡£U†ÈÙmÙ¤h“Ã9²ëöîÈic¥a6춛1º7½eÌ/¿YÆÌ®2eã¹&Ú! ²E–Ø#!î&Zc6¨†¾¼ý²º—Si\N³Ä˜ôù¢}‡† lë{,3ö—R™Hš={üÜz¬i³A‰Î*ÆÒtóÁ�³lxŸ± Æ‹/æjVo'FO}¨Ñã‘5þÓfa=�húÑ1ÆΛ¡vü¥ñaé@h(hðhve‘a„<Ï!‰¥€¬m{j†Û©ûøìòGé0Y‹aL7Ã<Ïà·qvËsÛÒHƒŸÇÔþgà¨!;„%f*Ä•H�« kƒ!—…\¢8KC›Š1lcy%³�ÝQ�–½H&Œwpô¦ItdM”õ�†ýP×M}L„üÍű\^�cZËNþçöe{Üÿ þæðWs¼låïš/áuÓKJëIp;?;fÂã²QÓ¼Ökºñõq�¶•Éß-î@Ñ ñ7ád„ûgÿk³)3‡Øv¬O5Ĥ‘ϯÝîHŽ�0t‚¶ÐÊÆã‘7¦—ˆ m„AƒE½œÏ¼¡t»hRÌšÉý\†‡¨¥ÐpÊÔ@z~L©§�'…Aˆ�Ç#Êþm¶î@Ë�tXɶ§žû ój3KJ#Á°Ìy}‘õÈÜh»üP¡'äF bsË¿±üx”žZò$Ô5ÓQùd�ÏYä§ñÒ¬¶K;þ?‹˜¿Ñûk½° ñV˜eÃGΉ0n�sLLFZ¿]ü3ðs•%ïzÏ‹o×8J¿ÁÞ xEö�p§Æ@Œý%‡ÜÑPýŒè‘f'œºúBd&q›f1`¼Ž4ÝÝ«ü{&Ùdg1Q(&Á9PÅ°é×ÊÁ´i>ÙCÎÄYwzÖ�é¿Û?ºÌ# BGlÐA#4òí ¾“Ó…ö×ÞY¾¢} ÆÈ×v^8ÑpxÒº¼,Œ±'ri#‚,â[ŸðS�±Ÿœny%A÷8ì�£õõ6p@MºÉñµ^oƒ"ù�$aO“5n[4È‚¥‘ºTAÅ YPÔâH•Óçœ�#ó`›×¹ ¢ZÓD£=æ*Ú1ªõ-7H×vÔò9ôÄϾRý…C’ƒSOªúò¬EаøE]j x"lž“¢y®[ßY n£uÞÂC°žŽ#Ì¡ÍÒ,ÞFŒÿ>D¶…bãÈ‚ˆvú4¿¦ì&¨Ç6%}j2:‰X�Ùï×ó\É „%�q"=‹ƒ�νè¹(hröºX»Q‘8½»ŽNÙ8š®d6<…a~”ƒ†»sf²(“°r‘G›l÷ćä%îÌs¶�Ôöür¹<×4ónÓ¼²¹bàR¸vÁÁ̓$ŸOZ;DaÔ5ËèŒ;¾óÖ‡7
%PDF-1.4 %âãÏÓ 347 0 obj <> endobj xref 347 37 0000000016 00000 n 0000001758 00000 n 0000001923 00000 n 0000002324 00000 n 0000002777 00000 n 0000003256 00000 n 0000003817 00000 n 0000003931 00000 n 0000004043 00000 n 0000004305 00000 n 0000004919 00000 n 0000005182 00000 n 0000005690 00000 n 0000005960 00000 n 0000006508 00000 n 0000008587 00000 n 0000009014 00000 n 0000009285 00000 n 0000009728 00000 n 0000010875 00000 n 0000031947 00000 n 0000045355 00000 n 0000060894 00000 n 0000061056 00000 n 0000065811 00000 n 0000066229 00000 n 0000075104 00000 n 0000099542 00000 n 0000100129 00000 n 0000100573 00000 n 0000101005 00000 n 0000101090 00000 n 0000101477 00000 n 0000101971 00000 n 0000107266 00000 n 0000001576 00000 n 0000001056 00000 n trailer <<9EF7405BDD358D42A056C8FEF3EA21B8>]/Prev 232218/XRefStm 1576>> startxref 0 %%EOF 383 0 obj <>stream hÞb```b``f`e`àLfd@ A Ç�ˆOq044;Ø5ðoaXÄ,ËÀàÑëóÀ„AäÁ_}®Cs•9°‘Äà ¼t4=ME£4Ž€¹~67=KNš¥>+�U¢àPÖ×5¬ËÈ>¡"ÔÍåä·*c^¦P±Æ†…®�)®*8tI zZÖùlŠ£›ŒuÞ¦MÝ\"Á�¡‹z€\KAŸU+=ºð껕ٸ¢@¾a¬€°…” â 5`šÅ%-ªÎØBC€rli5PÓ@F©‚% ºArLJHæu4àa�~æÀs@ZˆõÁN•fàgzö‚OA1�ë�¨Ci“7ã öö Rªpô¸ºHûdƒÀ“y‡MØ·�ã /‡d »CÃË)S˜7±ÅpÝb°mðg˜Ä0“IŠu× Î†R Å�s]18¥0¸ ±1sòIHš�Z¤åØÛ¢r�ÇÕfˆŠ¸ª,«t›)¤á±jr›ÈÓ6Ì]© pâ µ“©t endstream endobj 382 0 obj <>/Filter/FlateDecode/Index[61 286]/Length 31/Size 347/Type/XRef/W[1 1 1]>>stream hÞbb2f`b``Ń3Î ƒÑøî À É endstream endobj 348 0 obj <>/Metadata 59 0 R/PageLabels 54 0 R/Pages 56 0 R/StructTreeRoot 61 0 R/Type/Catalog/ViewerPreferences<>>> endobj 349 0 obj <>/Font<>/ProcSet[/PDF/Text]/XObject<>>>/Rotate 0/StructParents 5/TrimBox[0.0 0.0 595.276 841.89]/Type/Page>> endobj 350 0 obj <> endobj 351 0 obj <> endobj 352 0 obj <> endobj 353 0 obj <> endobj 354 0 obj <> endobj 355 0 obj <> endobj 356 0 obj <>stream H‰\ÔÍŠ£@à½OQËîEãß{�@:é†,æ‡ÉÌd„‰Š1‹¼ýÔñ4=0BâëÇ�2Ýö‡¾›]ú}šc˜Ý¹ëÛ)܆ûÔw —®Oòµ]3\-ÿ͵“4.>>ns¸úó�T•KÄ›·yz¸§m;œÂs’~›Ú0uýÅ=ýÚŸ]z¼�ãŸp ýì2·Ù¸6œã /õøµ¾—.Ë^m¼ßÍ�—¸æß?cpÅr�Óm¸�u¦º¿„¤Êâ±qÕ{<6IèÛÿî[Áe§s󻞒ªÀÃYO1¯˜WÈkæ5òŽy‡¼gÞ#¿1¿!¿3Ç—V%g–˜YæÌ9rÁ\ —Ì%²0²göÈʬÈÆlÈt–p–t–p–[æ-ò+ókÌB�À#ô…} úö)èSا OO¿‡ßÓìaö4{˜=ÍfO³‡ÙÓìaö4{˜=�Ne'ŠN”óó•óó•óó•óó•óó•óó•�(:Q¾K—w±E'ÊN�(;Qt¢ìDщ²E'ÊN�;1tbôüF¿ÁoôüF¿ÁoôüF¿ÁoôüF³Ál4ÌF�Á³Âœ"+°v].9‡-Ìûe~ì4lÅøÅpŸû¼¹OSÜâËgeÙÛØÕ]>¿<ã0º¸ ¿ä¯ £úP endstream endobj 357 0 obj <> endobj 358 0 obj <>stream H‰\“Íjã0…÷~ -ÛEqâHW-˜@š´�Åü0™y ǾÉ&²QœEÞ~îñ)C¢ÏXGœ®Êí~·OýäÊïyh:¹SŸº¬×á–[uG=÷©XV®ëÛéãmþo/ÍX”>ܯ“^öé4uíÊöñ:å»{ØtÃQ‹ò[î4÷éì~m�®<ÜÆñ�^4MnáÖk×éÉúÒŒ_›‹ºrŽ=í;ûÞO÷'ËüÛñó>ª«æ÷%Ë´C§×±i57é¬E½°gíêw{Ö…¦î¿ï>2v<µ¿›\Ô6/¶ïÈ;ðùÍxµœÙcOöà@àò‹±ç~�ý¾"W`f=²žY�¬²€#9‚ŸÉÏ`žïçó7ä ø•ü Þ’·`ºx¸xºx¸úøvèVä˜=zöè)ôx ³‚¬0+È ³‚¬0+s–ŽG¡£ÀQè(p: …ŽG¡£ÀQè(p: …ŽGy'Û Ô‘¾¾‘�#:GvŽèÙ9¢sdçˆÎ‘=#zFv³Cõ1=/»îsvÛ[Î6¶óU™ç“Ú'ý¼Mã0:KáWü` T÷Û„ endstream endobj 359 0 obj <> endobj 360 0 obj <>stream H‰\“Qk£@…ßýóØ>½soH“ò°mÙìþ £“¬°Q™˜‡üû�ã)-¬�ø‰3Çïˆ7ß춻¾›\þ‡f&wìú6†Ëp�Mp‡pêúlY¸¶k¦Ï«ù¿9×c–§ÍûÛe ç]²ªrùÏtó2Å›»[·Ã!Ügù{lCìú“»û½Ùß»|Ç¿áúÉ-ÜjåÚpLA?êñ>—ÏÛvmºßM·‡´ç{ůÛ\1_/)Óm¸ŒubÝŸBV-Ò±rÕk:VYèÛÿî{å¶Ã±ùSǬ*°x±H§ÄòüB~I\rM‰5å’¼ä\’K°�ìɬd?’ÁOä§ÄÂ|A¾0_�/ÌäóùÂ|A¾0S�)Ì”9ó™üfGAGÙ’·`öô•Wrz�•gw�îžnnžnnžnnžnnžnnž>>ÊEŽ2G‘£ÌQä(s9ÊEŽò*Þ¡ÙÀì®è®|–ÎÏbwEwewEwewEwewEwewEwcwCw£³ÁÙèlp6:œ�Îg£³ÁÙèlp6:œ�Îg£³ÁÙÖäõü~©ø”ÓĹ¯9i®1¦™Çrž LEׇ¯É‡Ñ¥]øeÿ ŸðT endstream endobj 361 0 obj <>stream H‰¬W[s›È~ׯèG©J&Ìp$[[+[ZÇqlgmü°uê<ŒÄXšˆ‹"`}üïOÏ E³[[ql˜èïëþúÂ�Á‡ë'VÅàÃï© ³|ðÇàÃÓ–eðË/î®nf0�_½œ]Áà2Ø ÿØȧˆz*ŠäBô2 ®Þt�Û² u`B<Ëu<¢tðŸá×ùÝåÈñ‡Ó‘ç ¯§æÞ"õ Üϯ§�SxšÏæ�Ó/ÓQH-:Œ`&·§_§w0úoôe0�ó;Äs3hÀ<*-׶)øa`ù{LOÑ£|ùómôü·óHÓûÔåüQâ@@Ó§ †ÓÇ[Üì ¾ˆÄš�Ð/‚=¢ç{M÷þúB_J0÷×P_ã@B×ë°NìcóäÄÄr\g¾ZŽïm}þdzv6=׆ku¨P/ð I¯ÀÕÃGz>BTƒ @ÝÀ"��">¢™øÄgÆwUŠ/úÂ4€7©j‹.[α-jl™„²�zÔ²íÀßv-goë9É€ó]!JVÀ+ÙÐ*K»ì¹ïÙÃÔDõQðPnó”‰>ÂÚpüΤ1ŠRüÊvê2µØR†Âqï=£¨=êú€1¶ì 42œÎ,¸dE&^µ‡YÙé\¿¯s=ϱ¼½•ìÜIo纤ÁêßvnKÉ;8wâ[4´ xˆÇñlÏ$Qþòª›u½<ìíS›ZÁþåÿÔ§ÔîçSÜÐn�ù÷|ú•e+òìâúrd0‘w,©c•r½À ]j’hº(JmtYö¶EÏVDl¤Ø³¢W¬˜–§ÍÊe×v¸:�±9pi÷¢(y¶ä�Ë»(JVrYQŠ²*Ež€¡Q«1°E®ã£ãK„¸dUÁA-°�È«¶ŠP¾HxŠ—P¢DÓ�%ǶzÓvÚh{¬©+jÖ,NE&j�Kv0²-o¸C –¼Ë5È‹-_ –$oúÞ€•Ç�¼£6‘¥Ú‘TÕÅ’gÆJ¢O9ÀÒk™9½·ß|wϸ-ž!]z ´¡‡Î“Öbµæ;`Yi¾Ó1Þª`½êD}©'âÈKyðT,cõp¹EC±(Öl—æÙ[J^[°±´s²íF´E¦¤w&èFrWQ�%΂H¢ÆŸ¸Rc$[¶+ÇPæêì"©v;�PÏgùUÞXPcEoš~M'l§éÍT¾Ê’y]‹åâq•&Á·‰XŠe¬ºª4 u›cámøc_$ÇÓØbŸå: ½éMÚèÉ>×JoÒÌY¥% ½àª?‘!®IÏc8M)Jø Síçs*†RÉè°aŒŠÅH¾T(Ë #颎îQÙÒb�ÇZͽ)m¹ØAØo¦â Wô¸®ÀU™ïÞT‚-s,ÙÛ²BÊlk€³åšË½á2€ ¶Þ•ìå>ˆm,é/Rãy¥²U–¯¾üÂÖ*ìv0ôì£�òs}ÆTPÃLíá?$ÃÃ0@žÒëHòõa¹{÷íq3ýk6îMÊ9ÿdw:ê¦ßLÌDŒewSü;†Ëo·ºÞþ9"4ľiuŒ5ÎO#„cFˆóö)6Û|ÞÊPò7Y;ÞÄÅGxR¾ixø®íªeY©3ü“”Ñ~÷Sog½û-4q-ì.xºVà×_«‡QgÓÛÔùO!L&¯#�èÄA³Ä«�ƒ“_pm:fhk£»0Ol%ï3¬z .×N‡Û–>˜V[þÎp§Ì ˜mQ«)ÏDº¨’z·7·óŸ]˜HA5ŸXΞ’Rha˱,a²5Çø7…ÒÓ’o6%ßàÑLÞ¼d«š:ž»?ø¡Ä¹d)ã¥þ´¼Z4ìèhÔ !kÄCÕ„7]Á¤CõÆBv+í|3„m«‚•|5Èϼ-PïÂS•^J¹)’èDd¼kõÖ•èOûüw%*Õ�tÐÆ/ÖC8c|¹6Ž,7•ÄãH½•d“S2{ ÙäÓk¬–8ëœ*S»¯?›ó_¨MÚ1kSÚÌ;�;¥ˆÙF¢Ø‹³Ÿ-ø\ó2/uŠ)¥«ð^à Oøº?à -^vWe!ÍôÓ5¨EU'›”šMôåóóL_èÁPÎø =ëž'�T+1[!¯�ù.Ày«)]¾)pšÃ¡íp˜g˜ÿêNÉ«¸úÛ¥(<ëŒ9†v#6“Ö(ô¢K©¨ddœjMêƉÅ%ÁœF£Œ8fdµÝWÜÆæºÚTiof®ÝÊŒv1šyy4hb7Á>>†Ô€3Š6Ñ7…H¦Þ¾mdð�í?¡Øﱸ®Ñ[0Eûà ––Ó’qI;áŽúKŽZæI,0A«L�Aî:±~©nw8G"–ýGåùÉ)u…‡ž[þ”h[G±;>ÉQ§œq…ªÉä]jÊFälýj” }Þ›SÛ`c{´ƒÓQ—Ä¡Ø4ÃïXìMcŒQQ»M³ÉúS—O6N)¸Ãœ¬VÕ°Übšaã¿QLÜós *�àÅôßVŠGñvtAˆ=ü³klv½³c³lu"!¦„4&hÔ
Kamu mungkin sering mendengar istilah MPR, DPR, dan DPD dalam konteks pemerintahan di Indonesia. Ingatkah kamu apa kepanjangan MPR, DPR, dan DPD?
MPR, DPR dan DPD merupakan lembaga legislatif di Indonesia. Masing-masing mempunyai peran atau tugas untuk kepentingan negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
DPR dan DPD dipilih oleh rakyat lewat pemilihan umum, sedangkan MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang juga dipilih melalui pemilihan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menjamin tidak terjadinya kekuasaan absolut dan sewenang-wenang, kekuasaan di negara terbagi pada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Legislatif secara etimologis berasal dari kata legislate yang berarti membuat undang-undang. Lembaga legislatif adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk membuat perundang-undangan negara.
Lembaga legislatif biasa disebut sebagai Parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di ketatanegaraan Indonesia, lembaga legislatif direpresentasikan MPR, DPR, dan DPD, seperti dikutip dari Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi oleh A. Ubaedillah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang, seperti dikutip dari laman resmi MPR RI.
DPR adalah lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan RI yang merupakan lembaga perwakilan rakyat.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang.
Sementara itu, DPD adalah lembaga legislatif di sistem ketatanegaraan RI yang menjadi wakil daerah provinsi.
Wakil-wakil DPD dipilih melalui pemilihan umum dan berfungsi dalam pengajuan usul, ikut dalam pembahasan, dan memberi pertimbangan yang terkait bidang legislasi tertentu, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Tugas dan Wewenang DPR
Tugas dan Wewenang DPD
Setelah amandemen UUD 1945, lembaga legislatif MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara. Selamat belajar, detikers.
Indonesia sebagai negara demokrasi, tentunya memiliki sistem pemerintahan yang mengandalkan peran lembaga legislatif dalam mengambil keputusan politik. Hingga kini, terdapat empat lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam tatanan pemerintahan negara ini, yakni MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPD (Dewan Perwakilan Daerah), dan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Melansir dari laman resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dalam sistem pemerintahan, lembaga legislatif memegang peran yang sangat krusial dalam proses pembentukan undang-undang dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pemisahan kedudukan pada lembaga legislatif diperlukan agar perannya sebagai lembaga yang transparan dan responsif terhadap masyarakat dapat maksimal.
Selain itu, lembaga legislatif juga bertujuan untuk memperkuat serta memelihara prinsip-prinsip demokrasi sambil menjadi perwakilan sah dari suara rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenangnya?
Berikut merupakan kedudukan serta tugas dan wewenang dari MPR, DPR, DPRD, dan DPRD berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU 17/2014)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Kedudukan DPD diatur dalam Pasal 247 UU 17/2014 disebutkan bahwa "DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Dalam Pasal 246 disebutkan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu.
Pimpinan DPD juga telah diatur dalam pasal 260 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD."
Dalam Pasal 248 UU 17/2014 disebutkan fungsi DPD antara lain:
Tugas dan Wewenang MPR
Wewenang dan Tugas DPD
Menurut Pasal 249 UU 17/2014, wewenang dan tugas DPD antara lain:
Kepanjangan MPR, DPR, dan DPD
Berikut kepanjangan dari singkatan MPR, DPR, dan DPD lengkap dengan tugas-tugasnya, dirangkum dari berbagai sumber.
Kepanjangan dari MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR adalah lembaga tinggi negara yang terdiri dari anggota DPR dan DPD. Tugas dan wewenang MPR antara lain:
Kepanjangan dari DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPR meliputi:
Kepanjangan DPD adalah Dewan Perwakillan Daerah. DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili provinsi dan dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan wewenang DPD antara lain:
Untuk mengingatkanmu kembali, berikut beberapa contoh singkatan terkait lembaga pemerintahan di Indonesia beserta kepanjangannya.
Itulah penjelasan mengenai kepanjangan MPR, DPR, dan DPD. Masing-masing lembaga memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Kedudukan MPR diatur dalam Pasal 2 UU 17/2014 bahwa "MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara."
Dalam Pasal 1 UU 17/2014, disebutkan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.
Sedangkan wewenang MPR menurut Pasal 4 UU 17/2014 adalah:
Tugas MPR termaktub dalam Pasal 5 UU 17/2014, yakni:
Selain itu, perubahan tentang pimpinan MPR diatur dalam UU RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga atas UU 17/2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU 13/2019 tersebut merevisi soal pimpinan MPR jadi 10 orang. Pada pasal 15 ayat 1 sampai dengan ayat 10 dengan penjelasan bagaimana pemilihan pimpinan MPR, yang terdiri dari ketua dan wakil ketua, yang diwakili oleh fraksi dan kelompok anggota MPR. Dalam UU 12/2019 ini diatur MPR memiliki 1 ketua dan 9 wakil yang di antaranya diwakili dari masing-masing fraksi.